MULAI JANUARI 2018, GURU DILARANG KASIH PR KEPADA SISWA
Budiono melanjutkan, program tersebut juga untuk menyinkronkan dengan program Kemendikbud terkait full day school.
Dengan full day school, durasi kegiatan siswa lebih panjang. Rata-rata hingga sekitar pukul 16.00. ”Masa sekolahnya sudah full, tapi tetap saja dikasih PR? Kalau masih ada PR, berarti nggak tuntas (materi pembelajaran) di sekolah,” tandasnya.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Burhanuddin menyatakan, pada prinsipnya, sekolah bakal melaksanakan jika aturan tersebut sudah diterapkan.
Namun, pihaknya akan mempelajari dulu aturan itu. ”Kami siap melaksanakan. Tapi, akan kami pelajari dulu jika aturannya sudah ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 6 Malang Risna Widyawati menjelaskan, ketika peraturan itu sudah dikeluarkan, pihaknya akan siap untuk menjalankan, serta mengatur waktu supaya anak-anak bisa menyerap pelajaran yang diberikan di sekolah.
”Jika kemudian tidak akan ada pekerjaan rumah (PR), maka pemerintah pasti sudah mengeluarkan pedoman untuk mengganti nilai pekerjaan rumah (PR),” katanya .
Risna juga memaklumi adanya program yang direncanakan pemerintah itu, karena siswa juga sudah melakukan kegiatan belajar mengajar mulai pukul 07.00–15.30. Bersambung>>>Baca Dihalaman Selanjutnya
0 Response to "MULAI JANUARI 2018, GURU DILARANG KASIH PR KEPADA SISWA"
Posting Komentar