Pengendara Wajib Tahu, Polisi Ternyata Tak Berhak Menilang Jika Pajak Kendaraan Menunggak Lho!
Laskarnews.com - Kepolisian telah selesai menggelar operasi rutin tahunan, Operasi Zebra 2017.
Operasi ini digelar serempak se-Indonesia mulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2017 kemarin.
Berbagai pelanggaran lalu lintas tentunya mendapatkan hukuman berupa tilang.
Lantas apakah pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan bisa dilakukan penilangan oleh kepolisian?
Dikutip dari Tribunnews, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, kepolisian tidak bisa melakukan penilangan apabila mendapati pengendara menunggak pajak kendaraan bermotor.
Menurut Yosep, hal itu telah diatur dalam pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 sampai 6 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau pajak kendaraan yang mati polisi tidak dapat melakukan penilangan atau menerapkan sanksi pidana," ujar Yosep, Rabu (22/11/2017).
Menurut Yosep, penindakan hanya boleh dilakukan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun mati dan tidak diperpanjang. Bersambung>>>Baca Dihalaman Selanjutnya
0 Response to "Pengendara Wajib Tahu, Polisi Ternyata Tak Berhak Menilang Jika Pajak Kendaraan Menunggak Lho!"
Posting Komentar