Pengendara Wajib Tahu, Polisi Ternyata Tak Berhak Menilang Jika Pajak Kendaraan Menunggak Lho!

"Jadi ketentuan pidana apabila STNK yang mati, bukan pajaknya. Itu sesuai pasal 68 ayat 1 Undang Undang nomor 22 tahun 2009," katanya.

Menurut Yosep, surat ketetapan pajak daerah yang menjadi satu kesatuan dengan STNK bukanlah ranah Undang-Undang Lalu Lintas.

"Bagaimanapun aturan pajak itu masuk dan tunduk pada Undang Undang Perpajakan. Langkah yang paling pas diambil kepolisian adalah mengarahkan pengendara untuk segera melunasi pajak kendaraannya," katanya.

Sanksi yang diberikan kepada pengendara menunggak pajak kendaraan berupa sanksi administrasi sesuai tertera dalam aturan DLL-AJR (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) dan peraturan yang berlaku di instansi terkait.

Sumber : tribunjualbeli.com

Untuk info lainya silakan kunjungi laman DISINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengendara Wajib Tahu, Polisi Ternyata Tak Berhak Menilang Jika Pajak Kendaraan Menunggak Lho!"

Posting Komentar